PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID Kecamatan

  1. Mengelola dan memberikan layanan informasi publik
  2. Menyediakan dan mengumumkan informasi publik
  3. Menindaklanjuti permohonan informasi
  4. Mengklasifikasikan informasi publik
  5. Menjaga dan mengamankan dokumen serta informasi publik
  6. Menyusun dan mengembangkan sistem dokumentasi dan arsip informasi
  7. Melakukan koordinasi dengan PPID di tingkat kabupaten/kota
  8. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi


Fungsi PPID Kecamatan

  1. Sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat
  2. Sebagai pengelola data dan dokumentasi
  3. Sebagai pusat layanan informasi publik
  4. Sebagai penjaga transparansi dan akuntabilitas
  5. Sebagai pelaksana kebijakan keterbukaan informasi