Perangkat

Tugas Dan Fungsi

Kecamatan Kalideres, yang terletak di Jakarta Barat, memiliki tugas dan fungsi sebagai bagian dari pemerintahan daerah tingkat kecamatan.


Tugas Kecamatan Kalideres


Sebagai unit pemerintahan di bawah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres bertugas untuk:

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  2. Membantu pelaksanaan tugas Walikota Jakarta Barat dalam koordinasi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
  3. Mengawasi dan mengendalikan kinerja kelurahan dalam wilayahnya, termasuk Kelurahan Kalideres, Pegadungan, Kamal, dan Tegal Alur.
  4. Memfasilitasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
  5. Menjaga ketertiban umum dan keamanan, bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat kepolisian.
  6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program sosial, ekonomi, dan budaya.
  7. Mengelola sumber daya di wilayah kecamatan, termasuk sarana dan prasarana umum.


Fungsi Kecamatan Kalideres

  • Pelayanan AdministrasiPembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.
  • Pengurusan perizinan dan rekomendasi usaha di tingkat kecamatan.
  • Pembangunan dan InfrastrukturMengawasi pembangunan jalan, fasilitas umum, dan drainase.
  • Koordinasi dengan Dinas terkait untuk proyek pembangunan.
  • Ketertiban dan KeamananBekerja sama dengan Polsek Kalideres dalam menjaga keamanan lingkungan.
  • Mengendalikan ketertiban umum, termasuk penertiban PKL dan bangunan liar.
  • Kesejahteraan MasyarakatMenyalurkan bantuan sosial bagi warga kurang mampu.
  • Mendorong program kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat.
  • Pengawasan dan EvaluasiMengawasi kinerja perangkat kelurahan dalam melayani masyarakat.
  • Mengevaluasi program-program kecamatan untuk perbaikan layanan.


Sebagai bagian dari Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat di wilayahnya.